13 Kegiatan Yang Dilarang Dalam Sistem Penjualan Langsung – Esoftdream.net. Menerapkan sistem penjualan langsung sudah bisa Anda jumpai dalam berbagai bisnis. Apalagi sistem ini juga sangat memungkinkan Anda dalam membangun sebuah bisnis yang lebih efektif. Dengan menggunakan sistem ini pula, Anda bisa terhindar dari biaya yang overhead dan bisa mengurangi biaya iklan.
Meskipun terdengar mudah, nyatanya membangun bisnis menggunakan sistem penjualan langsung bukan hal yang mudah. Ada 13 kegiatan yang dilarang dalam sistem penjualan langsung yang harus Anda ketahui agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis.
Daftar Isi
13 kegiatan yang dilarang di Permendag No. 70 Tahun 2019
Untuk setiap kegiatan yang sudah melalui persetujuan bersama, sering kali luput dari penyimpangan. Sehingga dibutuhkan sebuah regulasi yang tertulis dalam Permendag No. 70 Tahun 2019, tentang “Perizinan Usaha Di Bidang Penjualan Langsung”. Sama seperti yang tertulis dalam pasal 18 ayat 1 bahwa “Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUP”. Yang masuk dalam “setiap perusahaan” adalah semua perusahaan yang menerapkan sistem penjualan langsung.
Selain itu, setiap perusahaan yang menggunakan sistem penjualan langsung, single-level marketing ataupun multi-level marketing. Sesuai dengan yang ada dalam pasal 21, dilarang melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya:
- Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
- Menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen;
- Menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen;
- Menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menjual Barang yang tidak memenuhi standar mutu Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengharuskan atau memaksa Penjual Langsung untuk membeli Barang pada saat pendaftaran;
- Mengharuskan atau memaksa Penjual Langsung untuk membeli Barang dalam bentuk paket untuk mencapai peringkat tertentu;
- Menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace;
- Menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung;
- Melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
- Membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida;
- Menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran (Marketing Plan); dan / atau
- Menjual Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Jasa.
Dalam pasal 21 huruf a (1) sudah ditegaskan bahwa setiap perusahaan DS (Direct Selling) dilarang untuk “menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang yang tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. Ini yang paling sering dirasakan oleh pelanggan, karena terlalu bersemangat menyimak penjual yang menawarkan produk sampai lupa untuk mencoba produk yang sudah ditawarkan.
Penyebab Kegagalan Bisnis Sistem Penjualan Langsung
Dalam membangun sebuah bisnis bukan sesuatu yang mudah, begitu pula jika perusahaan menerapkan sistem penjualan langsung. Tetapi bukan berarti tidak ada peluang untuk bisa sukses jika Anda memilih membangun bisnis dengan sistem ini. Berikut ini adalah penyebab terjadinya kegagalan dalam menjalankan bisnis penjualan langsung yang harus Anda tahu.
- Merasa kurang yakin terhadap produk yang dijual. Keyakinan yang Anda punya terhadap produk akan membuat Anda semakin termotivasi dalam mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan produk.
- Merasa kurang yakin terhadap sistem bisnis. Walaupun ada begitu banyak prespektif negative dari sistem ini, Anda harus tetap yakin untuk melawan anggapan negative dari orang lain.
- Tidak ada dukungan dari tim. Sistem penjualan langsung akan sukses jika mempunyai dukungan dan kerja sama tim yang hebat. Sehingga sangat diperlukan dukungan dari yang sudah berpengalaman dan leadership menjadi hal yang penting.
- Tidak mengetahui produk yang dijual. Bisnis dengan sistem penjualan langsung tidak hanya berorientasi pada penjualan produk saja, tetapi sekaligus membangun relasi bisis yang kuat. Dengan memperbaiki sistem jaringan, akan semakin besar peluang Anda untuk sukses.
- Merasa tidak percaya diri. Kebanyakan orang yang gagal dalam melakukan bisnis penjualan langsung karena merasa tidak percaya diri. Merasa minder dan merasa kurang yakin jika bisa menjual produk tersebut.
- Targetting yang salah. Mempromosikan produk kepada sembarangan orang menjadi kurang efektif. Apalagi tidak semua orang akan tertarik dengan produk yang Anda tawarkan. Akan lebih baik jika Anda memahami target pasar terlebih dahulu. Selanjutkan lakukan promosi secara berkala.
- Metode pemasaran yang digunakan kurang tepat. Untuk bisa mengetahui metode pemasaran yang sesuai, Anda memang perlu memahami target pasar.
- Tidak adanya komitmen. Agar dapat mencapai tujuan, Anda memang harus mempunyai komitmen yang kuat. Apalagi dalam hal bisnis, Anda harus selalu untuk berkomitmen dalam menawarkan produk. Tanpa adanya komitmen, bisnis yang Anda jalankan akan mudah mati.
- Terlalu takut terhadap penolakan. Yang perlu Anda ketahui bahwa, orang tidak akan menolak Anda. Orang lain hanya mengatakan “tidak” terhadap produk atau terhadap peluang bisnis yang Anda tawarkan. Dari kata “tidak” tersebut, Anda bisa menentukan langkah terbaik selanjutnya.
- Takut terhadap cibiran teman dan keluarga. Cobalah untuk tidak memasukannya ke dalam hati. Karena Anda tidak pernah tahu jika suatu saat mereka akan berubah pikiran dan berbalik mendukung Anda dengan keras.
Dilarang Menjual Produk di Marketplace
Yang tertera pada pasal 21 huruf h (8) disebutkan bahwa “menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace”. Di era digital yang sudah semakin maju, sudah banyak yang mengenal platform marketplace. Bisa dipastikan ada ratusan juta rupiah yang didapatkan dari transaksi pada setiap marketplace online.
Hal itulah yang menjadi menggiurkan untuk penjual langsung untuk memutuskan membuka toko di platform marketplace. Tetapi, tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran jika produk yang dijual adalah produk yang tercantum dalam SIUP. Produk yang sudah tercantum dalam SIUP menjadi milik perusahaan yang sudah menerapkan sistem penjualan langsung. Sehingga pasal 21 huruf h (8) sangat kontradiktif jika kenyataannya era teknologi sudah semakin maju.
Sudah pasti, semuanya pasti ada pertimbangannya, karena hal ini dikhawatirkan jika penjual langsung menjualkan produknya di marketplace. Yang terjadi nantinya adalah perang harga, padahal setiap produk produksi mempunyai nilai jual yang eksklusif. Sehingga inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat aturan tersebut. Selanjutnya, diharapkan mitra niaga langsung menjual produk ke pelanggan masing-masing.
Tetapi, khusus pemilik usaha wajib mempunyai situs web dan marketing plan. Oleh karena tidak dapat ditulis ataupun di ketik secara manual, sehingga diwajibkan mempunyai software MLM. Esofdream, siap membantu Anda untuk membuat sebuah sistem yang bisa digunakan dalam menentukan marketing plan. Ada berbagai sistem jaringan yang bisa Anda pakai.
Kami Esoftdream, siap membantu Anda untuk membuat sistem untuk menentukan marketing plan. Terdapat beragam sistem jaringan yang dapat Anda gunakan, baca selengkapnya di Produk Layanan kami.