Aturan Perekrutan Penjual Langsung Melalui Sistem Jaringan

Aturan Perekrutan Penjual Langsung Melalui Sistem Jaringan

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 5 huruf d (Permendag No. 70 Tahun 2019), mengenai kriteria perusahaan atau pelaku usaha distribusi penjualan langsung. Yaitu, perusahaan, “melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan”.

Untuk itu, pemerintah membuat aturan dalam hal, perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan. Supaya, terhindar dari hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perusahaan yang menerapkan sistem penjualan langsung.

Pada Pasal 12, menegaskan kembali dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, Perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai:

  1. identitas perusahaan;
  2. mutu dan spesifikasi Barang;
  3. kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
  4. Program Pemasaran (Marketing Plan); dan
  5. kode etik.

Setiap perusahaan wajib memberikan informasi dengan benar mengenai identitas perusahaan. Mengapa ini penting? Karena setiap calon Penjual Langsung wajib mengetahui latar belakang perusahaan.

Aturan Perekrutan Penjual Langsung

Pada Pasal 13 ditegaskan kembali, Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung wajib:

  1. memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran kepada setiap Penjual Langsung untuk melanjutkan atau membatalkan keanggotaannya sebagai Penjual Langsung dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
  2. memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran (Marketing Plan) dan kode etik;
  3. memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran (Marketing Plan) dan kode etik;
  4. mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung;
  5. menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata uang Rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen;
  6. memberikan Komisi dan/atau Bonus sesuai dengan yang diperjanjikan;
  7. memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  8. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan;
  9. melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  10. memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang;
  11. membeli kembali Barang, bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dengan harga senilai harga pembelian awal Penjual Langsung ke Perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Penjual Langsung berkaitan dengan pembelian Barang tersebut, apabila Penjual Langsung mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan;
  12. memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud; dan
  13. menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga setiap perusahaan wajib memeriksa kembali, sistem rekrutmen mereka. Apakah sudah sesuai dengan peraturan atau belum.

Sebagai perusahaan MLM wajib memiliki sebuah sistem yang mengatur hal itu. Mungkin, Anda belum paham dengan software apa yang digunakan untuk membuat sistem jaringan. Anda bisa menggunakan jasa Layanan Kami Esoftdream.

Kami telah mengerjakan banyak proyek pembuatan software MLM lebih dari 15 tahun. Ada berbagai sistem jaringan yang bisa Anda terapkan.

Diantaranya, Sistem Binary Plan (Optimasi Pertumbuhan), Unilevel Plan (Optimasi Omset), Hybrid Plan (Growth Plan), Sistem Matrix Plan (Optimasi Jaringan), Board Plan (Optimasi Limit Grup), dan Kustomisasi Plan sesuai Keinginan Klien.

Anda ingin berkonsultasi pembuatan software MLM, hubungi kami sekarang.