Kode Etik Perusahaan dan Penjual Langsung (Direct Seller), Wajib Baca!

Kode Etik Perusahaan dan Penjual Langsung (Direct Seller), Wajib Baca!

Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Yang mengatur mengenai kode etik Perusahaan dan Penjual Langsung, ada pada Pasal 9 Permendag No. 70 Tahun 2019.

Pada Pasal 9 dengan tegas mengajak Perusahaan dan Penjual Langsung, untuk berpedoman pada kode etik, berikut isi dari Pasal 9;

  1. Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan dan Penjual Langsung dengan memperhatikan kode etik.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan paling sedikit:
  1. persyaratan menjadi Penjual Langsung;
  2. prosedur pendaftaran Penjual Langsung;
  3. prosedur pembatalan pendaftaran keanggotaan;
  4. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
  5. prosedur pendaftaran ulang keanggotaan;
  6. prosedur pemutusan keanggotaan;
  7. prosedur pengalihan keanggotaan;
  8. hak dan kewajiban Perusahaan;
  9. hak dan kewajiban Penjual Langsung;
  10. program pembinaan, bantuan pelatihan, dan/atau fasilitas yang diberikan Perusahaan kepada Penjual Langsung;
  11. jaminan pembelian kembali dan prosedurnya;
  12. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya;
  13. larangan bagi Penjual Langsung;
  14. sanksi; dan
  15. prosedur penyelesaian perselisihan.
  1. Perjanjian dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan berlaku Hukum Indonesia.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh asosiasi di bidang Penjualan Langsung.

Kode etik sebagaimana yang dimaksud Pasal ayat (2), setidaknya perusahan membuat ketentuan sebagai berikut;

  1. Persyaratan menjadi Penjual Langsung berisi mengenai detail mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi Penjual Langsung.
  2. Bagaimana prosedur pendaftaran untuk menjadi Penjual Langsung di Perusahaan.
  3. Bagaimana prosedur dalam membatalkan keanggotaan, serta bagaimana syaratnya.
  4. Perusahaan juga wajib memberikan masa berlaku keanggotaan, guna mengetahui aktif tidaknya anggota Penjual Langsung.
  5. Bagaimana prosedur pendaftaran ulang sebagai anggota.
  6. Perusahaan juga wajib memberikan informasi mengenai prosedur pemutusan keanggotaan.
  7. Apabila anggota ingin dialihkan, misal Penjual Langsung memiliki masalah tertentu yang kemudian mengharuskan pengalihan keanggotaan, guna menghindari pemutusan keanggotaan.
  8. Secara tertulis dan dipublikasi apa saja hak dan kewajiban Perusahaan.
  9. Perusahaan dalam hal ini, wajib memiliki program pembinaan, memberikan bantuan pelatihan, dan fasilitas kepada Penjual Langsung.
  10. Adanya jaminan pembelian kembali dan bagaimana prosedurnya.
  11. Memberikan informasi rinci mengenai ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan, serta bagaimana prosedurnya.
  12. Menjelaskan secara detail apa saja Larangan bagi Penjual Langsung.
  13. Secara tertulis dan dipublikasi apa Sanksi yang didapat bila terjadinya Pelanggaran Kode Etik.
  14. Kemudian bagaimana prosedur penyelesaian, bilamana terjadinya suatu Perselisihan.

Kode Etik wajib dibuat oleh Perusahaan Penjualan Langsung guna mengatasi masalah yang muncul di kemudian hari. Dengan adanya Kode Etik tersebut, maka ada jaminan antara pelaku usaha Penjual Langsung dan Perusahaan.

Semuanya memiliki tanggung jawabnya masing-masing, sehingga muncul sinergi dan persaingan yang sehat. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengerahan massa untuk memasarkan produknya.

Tentu itu tidak mudah, karena Penjual Langsung ini bergerak layaknya gerilyawan. Untuk itu perlu adanya sistem dan rencana pemasaran (marketing plan) yang jelas. Sebab, semua harus terkondisikan pergerakan yang masif ini.

Perusahaan wajib memiliki software yang dapat memantau transaksi Penjual Langsung. Sekaligus memiliki database siapa saja anggota Penjual Langsung dan perhitungan komisi. Semua harus dapat diakses anggota, supaya adanya transparansi antara perusahaan dengan Penjual Langsung.

Hal inilah yang kemudian membuat sektor bisnis Penjualan Langsung dapat eksis hingga saat ini. Selain karena solidnya antar Penjual Langsung, adanya keterbukaan dan transparansi antar Penjual Langsung dengan Perusahaan.

Pentingnya Kode Etik ini untuk menjaga ekosistem bisnis Penjualan Langsung ini dapat berjalan sesuai rencana pemasaran. Namun, sayangnya tidak semua perusahaan memiliki sistem atau software yang tepat.

Sehingga ketika anggota terus bertambah, penjualan produk sudah berjalan, perhitungan komisi jadi kacau karena semua ditulis secara manual. Dengan adanya software mlm yang dapat mengakomodir itu semua, tentu akan sangat membantu.

Kami Esoftdream, memiliki Produk Layanan sesuai dengan yang Anda butuhkan. Anda bisa konsultasi dengan kami, mengenai bagaimana software yang Anda butuhkan.