SIUPL Merupakan Syarat Wajib Perusahaan Multi Level Marketing (MLM)

SIUPL Merupakan Syarat Wajib Perusahaan Multi Level Marketing (MLM)

Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dibidang bisnis dengan sistem Penjualan Langsung atau pemasaran berjenjang (MLM). Wajib hukumnya memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Sesuai dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), yang menyebut setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL. Perusahaan yang dimaksud disini adalah perusahaan yang menerapkan sistem penjualan langsung atau pemasaran berjenjang.

Oleh karena itu, setiap perusahaan MLM wajib memilikinya. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Sejak 19 Juli 2018, pengajuan SIUPL dapat dilakukan melalui sistem Single Online Submission (OSS).

Hal ini didasari oleh Permendag No. 8 Tahun 2020 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan”. Dalam hal ini, SIUPL masuk kedalam kategori Izin Usaha Tipe 2.

Yang artinya, adanya komitmen serta persyaratan teknis untuk mendapatkan SIUPL. Apa saja syaratnya? Perlu diketahui juga, diantara syarat teknis tersebut, diperlukan adanya Verifikasi Program Pemasaran dari Asosiasi yang bergerak dibidang sistem Penjualan Langsung (APLI).

Adapun perusahaan Penjualan Langsung, juga harus memiliki dan/atau memenuhi syarat dan dokumen-dokumen berikut ini;

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan OSS dengan KBLI 47999 perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya;
  3. Program Penjualan/Marketing Plan;
  4. Kode Etik Perusahaan;
  5. Desain paket usaha;
  6. Daftar produk dan daftar harga;
  7. Dokumen Izin Edar seperti BPOM, Sertifikat Halal MUI, atau dokumen Izin Edar lainnya yang berkaitan dengan produk;
  8. Surat penunjukkan kedistributoran tunggal oleh produsen produk kepada perusahaan penjualan langsung.

Setelah memenuhi, kelengkapan dokumen-dokumen yang dimaksud di atas. Selanjutnya, dalam waktu 45 – 50 hari kerja, proses penerbitan SIUPL mengikuti prosedur berikut ini;

  1. Mengajukan penerbitan NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 47999 melalui sistem OSS. Dokumen ini nantinya akan berupa SIUP yang belum berlaku memenuhi komitmen dan belum berlaku efektif;
  2. Mengajukan permohonan verifikasi pada asosiasi melalui email dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan;
  3. Asosiasi melakukan pemeriksaan dan mengirimkan undangan presentasi melalui email apabila seluruh dokumen dinilai telah lengkap;
  4. Presentasi dilakukan oleh perwakilan perusahaan untuk menjelaskan Program Penjualan dan juga Kode Etik perusahaan;
  5. Hasil penilaian dari proses presentasi berupa Hasil Verifikasi akan dikirimkan melalui email Perusahaan.
  6. Hasil Verifikasi ini diperlukan untuk mengajukan SIUPL melalui website http://sipt.kemendag.go.id/portal/news Kementrian Perdagangan (Kemendag);
  7. Terakhir, Kemendag menerbitkan SIUPL melalui website Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).

Memproses SIUPL memang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Ada prosedur dan dokumen yang perlu disiapkan oleh Perusahaan. Tentu saja ini penting untuk eksistensi Perusahaan di kemudian hari.

Untuk itu kami menyediakan Layanan yang dapat membantu Anda dalam jasa pengurusan SIUPL hingga terbit. Kami telah bekerja dibidang pembuatan software hingga legal standing perusahaan Penjualan Langsung, lebih dari 15 tahun.

Dengan menggunakan jasa kami, Anda tidak perlu lagi bingung harus mulai darimana untuk mengajukan permohonan SIUPL.