Siapakah APLI? Perusahaan Penjualan Langsung, Wajib Bergabung?

Siapakah APLI? Perusahaan Penjualan Langsung, Wajib Bergabung?

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia yang kemudian disingkat menjadi APLI. Adalah suatu asosiasi yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan berhimpunnya Perusahaan Penjualan Langsung di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem Penjualan Langsung serta sistem berjenjang (Multi Level Marketing). Kemudian bergabung menjadi satu kesatuan untuk membangun relasi dan menciptakan industri yang sehat.

APLI sendiri merupakan Asosiasi yang diakui secara Internasional dan menjadi anggota WFDSA. World Federation of Direct Selling Association (Federasi Penjualan Langsung Internasional) yang kemudian disingkat menjadi WFDSA. (sumber: https://wfdsa.org/region/asia-pacific/)

Menjadi satu-satunya wakil Indonesia sebagai Anggota yang tergabung bersama negara Asia Pasifik lainnya. Pengakuan secara internasional ini menunjukkan kredibilitas APLI dalam menciptakan ekosistem yang baik.

Selain itu, APLI merupakan asosiasi independen dan tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis. Sehingga mengedepankan profesionalitas dan fokus pada bidang Penjualan Langsung saja.

Penjualan Langsung (Direct Selling) merupakan sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.

Pemerintah telah mengatur dalam Permendag No. 70 Tahun 2019, tentang “Distribusi Barang Secara Langsung”. Kemudian APLI sebagai suatu asosiasi mengumpulkan Perusahaan Penjualan Langsung, untuk membuat kesepakatan bersama.

Sebagaimana yang dimaksud untuk menjaga termasuk melindungi hak-hak konsumen. Termasuk membuat regulasi sistem penjualan dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) yang benar.

Daftar Isi

Sejarah Singkat APLI

Pertama kali di inisiasi oleh Bapak Eddy Budhiman, pada tanggal 24 Juli 1984, dan disahkan di kantor Notaris dengan nama APLI. Yang saat itu belum banyak perusahaan penjualan langsung atau MLM. Kemudian lambat laun, banyak perusahaan dengan sistem direct selling bermunculan di Indonesia.

Mulai dari berkantor pada sebuah ruangan salah satu anggota APLI, sampai memiliki karyawan tetap yang bukan dari perusahaan anggota. Semua bermula dari nol (0), demi menciptakan industri Penjualan Langsung yang sehat.

Pada tahun 1992 mulai banyak perusahaan bergabung di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Pada tahun itu, ada dua belas (12) perusahaan yang bergabung, hingga kini 2021 ada 109 anggota.

Dengan berkembangnya anggota APLI, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk percaya terhadap perusahaan. Karena APLI berupaya untuk meningkatkan atau mengembalikan citra industri Penjualan Langsung dan Pemasaran Berjenjang yang benar.

Dan semakin banyak perusahaan Penjualan Langsung yang bergabung menjadi anggota APLI. Sehingga terus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu perusahaan yang tergabung sebagai anggotanya.

Diharapkan dengan bergabungnya perusahaan, kontrol regulasi menjadi semakin jelas. Serta mengurangi perusahaan-perusahaan yang “curang”. Sebab, menjadi anggota APLI itu artinya sepakat dengan anggota lain.

Untuk menciptakan industri Penjualan Langsung serta sistem Pemasaran Berjenjang yang baik dan benar. Ini penting sekali bagi konsumen, sebab mereka merupakan individu yang wajib mendapat perlindungan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana hak Konsumen adalah mendapatkan sesuai dengan yang dijanjikan. Itu artinya secara hukum, konsumen memiliki hak untuk dilindungi.

Begitu pula Penjual Langsung, mereka adalah ujung tombak perusahaan, dan wajib mendapat perlindungan. Sehingga ada aturan-aturan yang jelas dan transparan mengenai perhitungan komisi serta Kode Etik.

Perusahaan yang menerapkan sistem Penjualan Langsung juga memiliki hak dilindungi. Sebagaimana yang tertulis pada undang-undangan dan peraturan Menteri Perdagangan. Yaitu, melindungi perusahaan dari Penjual Langsung yang merugikan konsumen dan perusahaan.

Itu artinya segala lini memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Untuk itu dengan semakin banyaknya perusahaan Penjualan Langsung. Diharapkan semakin banyak pula yang bergabung menjadi anggota APLI.

Sebagai perusahaan yang menerapkan sistem Penjualan Langsung, wajib hukumnya memiliki SIUP. Untuk bergabung menjadi anggota APLI, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah SIUP.

Maka, setiap perusahaan memiliki kendalanya ketika membuat atau mengajukan proses pembuatan SIUP. Untuk itu, Esoftdream hadir sebagai solusi untuk perusahaan Anda. Kami memiliki Layanan untuk membantu Anda mendapatkan SIUP sampai terbit.

Serta mendapat kesempatan terbuka langsung menjadi anggota APLI. Dan mendapat manfaat yang besar, bila tergabung sebagai anggotanya.