Salah satu hal fundamental sebelum kita memutuskan untuk mulai menjalankan usaha adalah izin. Ingat ya.. salah satu dari sekian, tentu yang utama adalah adanya ide bisnis, kemudian modal.
Setelah kita memiliki ide, kemudian membuat sebuah rencana kerja yang jelas, kemudian di tahap akhir yaitu Izin Usaha. Memang tidak semua orang atau pebisnis memperhatikan hal ini, padahal ini penting di kemudian hari.
Tentu saja, setiap jenis usaha memiliki Izinnya masing-masing, termasuk perusahaan yang menerapkan sistem penjualan langsung (direct selling). Bahkan pemerintah membuat regulasi yang spesifik mengenai bidang ini.
Surat Izin Usaha Perdagangan yang kemudian disingkat SIUP, secara khusus masuk kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999. Untuk melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung, wajib memiliki ini.
Sesuai dengan Permendag No. 70 Tahun 2019 Pasal 18, tentang Perizinan Usaha di Bidang Penjualan Langsung, berikut ini;
- Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUP.
- Untuk mendapatkan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan SIUP melalui Lembaga OSS.
- Tata cara dan persyaratan penerbitan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
- SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri.
Seperti yang sudah kami jelaskan di awal, perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung, hukumnya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUP”.
Kemudian untuk mengajukan SIUP, perusahaan membuat permohonan penerbitan lewat Lembaga OSS. Sesuai dengan instruksi pemerintah untuk memangkas birokrasi yang terlalu panjang dalam pengurusan izin.
Sehingga diharapkan dengan adanya Online Single Submission (OSS) dapat mempermudah pelaku usaha. Yang biasanya tidak mau mengurus perihal perizinan seperti ini, bukan karena mereka tidak disiplin.
Tapi karena dalam mengurus perizinan terlalu banyak birokrasi yang harus dilewati. Belum lagi setiap daerah memiliki aturan “sendiri”, sehingga bukannya mempermudah malah mempersulit.
Dengan adanya SIUP dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah dalam mengurusnya. Akan membuat konsumen semakin yakin dengan perusahaan Anda. Karena, untuk menata kembali sistem Penjualan Langsung yang kerap dipandang sebelah mata.
Adapun setiap pelaku usaha di bidang Penjualan Langsung ini, wajib mengetahui dan mempelajari aturan.
Pada Pasal 19 menegaskan kembali, setiap perusahaan Penjualan Langsung “cukup mempertahankan” eksistensi bisnisnya. Supaya, SIUP tetap dapat berlaku dan digunakan sebagaimana mestinya. Berikut, isi dari Pasal 19;
- SIUP berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
- SIUP berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian jelas, Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana yang dimaksud diatas, berlaku selama Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Serta, SIUP ini hanya berlaku di Indonesia, itu artinya tidak berlaku di Luar Negeri.
Kemudian, hal-hal yang mengatur mengenai kapan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak berlaku. Tertulis pada Pasal 20 berikut ini;
SIUP dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Perusahaan menghentikan kegiatan usahanya; atau
- dicabut.
Itu artinya, setiap perusahan yang menjalankan bisnis di bidang Penjualan Langsung. Tidak perlu memperpanjang SIUP setiap tahun atau dalam jangka waktu tertentu. Seperti ketika perusahaan memiliki SIUPL.
Izin akan secara otomatis tidak berlaku, bila perusahaan berhenti atau dicabut Surat Izin Usaha Perdagangan-nya. Tentu saja, ini sedikit melegakan para pelaku usaha bisnis Penjualan Langsung.
Dimana mereka bisa fokus mengelola Penjual Langsung, menghitung komisi, dan meningkatkan mutu produk. Sebab, bila setiap waktu tertentu harus mengurus izin yang memakan waktu tentu saja akan banyak kehilangan waktu.
Bila Anda ingin lebih fokus lagi dengan meningkatkan kualitas mutu, serahkan saja urusan mengelola member (Penjual Langsung) kepada kami. Termasuk perhitungan bonus, leveling Penjual Langsung, mengelola cash flow dan lainnya.
Karena kami memiliki Software MLM yang tepat bagi perusahaan seperti Anda. Tidak diragukan lagi, kami telah mengerjakan lebih dari 250 perusahaan. Jadi, tunggu apalagi silahkan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut, sebelumnya Anda bisa melihat Produk Layanan kami.