Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) membuat Permendag No. 70 Tahun 2019. Dengan tujuan mengembalikan citra Distribusi Barang Secara Langsung, sekaligus menata penjualan dengan sistem jaringan.
Pemerintah dalam hal ini mendukung, membuat regulasi sehingga tercipta Penjualan Langsung yang sehat. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melindungi hak konsumen.
Investasi yang dilakukan oleh Penjual Langsung harus dilindungi oleh aturan. Dalam hal ini penanaman modal usaha, yang diharapkan dapat menguntungkan sesuai harapan. Perusahaan Penjualan Langsung, juga menjamin semua anggota memiliki kesempatan yang sama.
Kemendag melihat Perusahaan Penjualan Langsung memiliki masa depan yang cerah di Indonesia. Karena negara kita, dikenal dengan masyarakatnya yang ramah, termasuk perniagaan yang masih konvensional.
Walaupun saat ini sudah menjamur penjualan secara online (marketplace). Namun, tidak sedikit kita jumpai masyarakat Indonesia, membeli barang langsung ke penjual. Sebab mereka masih menghendaki tatap muka, melihat barangnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli.
Adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), juga merupakan upaya pemerintah. Untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling). Sehingga, konsumen, Penjual Langsung, dan Perusahaan merasa aman dilindungi oleh Permendag.
Apalagi saat ini pelayanan atau permohonan pembuatan SIUP terintegrasi secara Elektronik (OSS). Yang diharapkan mempermudah pelaku usaha sektor bisnis Penjualan Langsung dalam mengurus perizinan.
Perusahaan Penjualan Langsung dalam hal ini merupakan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Yang melakukan kegiatan usaha atau pemasaran dengan sistem Penjualan Langsung.
Daftar Isi
Peluang Usaha Penjualan Langsung Sistem Jaringan (MLM)
Memiliki peluang yang sangat terbuka, serta salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi angka pengangguran. Karena berniaga secara direct selling dapat dilakukan tanpa harus full time.
Bisa juga menjadi bisnis sampingan yang menghasilkan bagi karyawan tetap, mahasiswa, maupun Ibu rumah tangga. Untuk menjadi Penjual Langsung, mereka perlu mendaftar sebagai anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan.
Yang kemudian akan mendapatkan starter kit dan mendapat hak-hak sebagai anggota. Sebagai perusahaan wajib memberikan pengetahuan dasar, serta membimbing Penjual Langsung. Dalam hal pemasaran dan menjalankan rencana pemasaran (marketing plan) serta menaati Kode Etik perusahaan.
Pemerintah juga turut serta membuat regulasi mengenai bagaimana komisi atau bonus dapat diberikan. Sesuai dengan kewajiban sebagai perusahaan, untuk memberikan hak Penjual Langsung.
Setiap pelaku usaha dalam industri Penjualan Langsung, dijamin mendapat hak-haknya. Sebagaimana yang telah ditulis dalam Permendag No. 70 Tahun 2019, dibuat untuk membangun bisnis Penjualan Langsung, yang sehat.
Ditambah lagi dengan adanya Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia yang kemudian disingkat APLI. Juga merupakan asosiasi independen bukan dari pemerintah, namun memiliki legal standing.
APLI dalam hal ini mengajak para pelaku bisnis Penjualan Langsung untuk mengikuti regulasi pemerintah. Serta bersatu dalam sebuah asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung, untuk menjalin persaingan yang sehat.
Kami Esoftdream selaku software house juga mendukung peran Pemerintah dan APLI. Dengan mengikuti aturan pembuatan sistem jaringan yang sesuai dengan regulasi. Serta mengajak Perusahaan dalam menciptakan ekosistem pemasaran yang bersih.
Dengan adanya sistem atau software multi level marketing (MLM) yang transparan. Akan dapat membantu perusahaan, serta anggota dalam memantau kinerja Penjualan. Apakah itu dalam hal keberhasilan, pencapaian (reward), serta bonus/komisi.
Bila semua telah terintegrasi dengan baik, akan timbul sinergi antara perusahaan dengan Penjual Langsung. Selain itu, Konsumen memiliki rasa yakin dengan produk yang mereka inginkan.
Bila produk yang mereka beli berasal dari Perusahaan dengan izin SIUP dan tergabung sebagai anggota APLI. Mungkin terdengar susah untuk mengikuti regulasi, namun semua itu akan terasa mudah.
Jika Anda berkonsultasi dengan orang yang tepat, kami selalu siap memberikan solusi. Demi mendukung “Good Corporate Governance (GCC)”, untuk menciptakan sistem Penjualan Langsung yang sehat.
Ketika Pemerintah mendukung bisnis Penjualan Langsung, serta menjamin hak-hak Konsumen dan Penjual Langsung. Tentu saja kedepan sektor bisnis Penjualan Langsung, dengan berbagai sistem jaringan.
Akan semakin cerah serta membuat citra atau stigma mengenai Penjualan Langsung (direct selling), lebih baik lagi.