Apa itu SIUPL ? Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) merupakan SK yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan. Terkait bisnis yang bergerak di bidang pemasaran penjualan langsung atau MLM.
Surat ini diterbitkan untuk perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan cara penjualan langsung. Dengan berkembangnya teknologi, sekarang ini model penjualan langsung tidak melulu soal tatap muka.
Namun, dengan kecanggihan teknologi, sekarang ini sudah ada software atau program yang memungkin suatu perusahaan melaksanakan perdagangan secara online. Dengan sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing.
Seiring waktu, sulit atau berat rasanya untuk meyakinkan orang untuk membeli produk secara online. Sehingga, dengan adanya SIUPL, konsumen akan lebih merasa diberi perlindungan hukum mengenai haknya.
Sebagai perusahaan yang taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah sepantasnya, Anda segera mengurus atau memproses SIUPL ini. Karena bilamana Anda menunda saat ini, mungkin akan berakibat buruk dikemudian hari.
Pentingnya SIUPL bagi perusahaan penjualan langsung (DS/MLM) sangatlah fundamental. Namun, sayangnya tidak semua perusahaan memahami hal ini, atau mereka yang sadar tapi tidak mau ambil pusing mengurusnya.
Padahal sekarang ini banyak perusahaan yang siap membantu Anda mengurus administrasi / legalitas. Salah satunya adalah Esoftdream, yang sudah bekerja membuat sistem penjualan langsung lebih dari 15 tahun.
Dan sudah banyak terlibat membantu perusahaan-perusahaan penjualan langsung dalam memproses perizinan. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk Anda yang kesulitan dalam mengurus SIUPL.
Daftar Isi
Mengapa Anda wajib memilikinya?
Seperti yang tercantum pada Pasal 9 Bab 3 Peraturan Menteri nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang “Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)”.
- Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL.
- SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diberikan SIUPL Sementara dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
- SIUPL Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditingkatkan menjadi SIUPL Tetap dengan masa berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, apabila perusahaan telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan.
- Peningkatan SIUPL Sementara menjadi SIUPL Tetap diajukan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya berakhir atau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum SIUPL Sementara habis masa berlakunya.
- Perusahaan yang telah mendapatkan SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.
Seperti yang tertulis pada Pasal 9 ayat 1, “Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL”. Itu artinya, sebagai perusahaan yang berbisnis di Indonesia. Sudah sepatutnya mengikuti aturan – aturan yang berlaku di Indonesia.
Pada ayat tersebut dengan jelas mengatakan kewajiban suatu perusahaan penjualan langsung untuk memiliki SIUPL. Itu artinya sudah tidak ada lagi alasan bagi perusahaan Anda untuk tidak mengurus pembuatannya.
Esoftdream sebagai solusinya
Esoftdream sangat mendukung Good Corporate Governance (GCG). Sehingga kami siap membantu perusahaan Anda dalam mengurus pengajuan SIUPL. Tugas kami adalah mempersiapkan dan memproses pengurusan SIUPL sampai terbit.
Kepercayaan Anda sangatlah penting bagi kami, untuk itu kami siap melaksanakan tugas sesuai prosedur. Sehingga dalam proses pengurusan perizinan dapat berjalan dengan lancar, karena pengalaman kami.
Bahkan kami siap, mendengar atau konsultasi sampai SIUPL terbit untuk perusahaan Anda. Karena kami yakin tidak ada sesuatu yang berjalan mulus, namun dengan kesigapan tim kami, hal-hal seperti itu dapat dihindari.
Berkesempatan menjadi Anggota APLI
Selain mengurus proses perizinan SIUPL sampai jadi, kami juga siap membantu Anda menjadi anggota APLI. Tentu ini akan membantu meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda di kemudian hari.
Ada banyak keuntungan yang akan didapat bila perusahaan pemasaran langsung Anda tergabung sebagai anggota APLI. Jadi, sudah saatnya kita mengikuti regulasi dan aturan pemerintah, supaya bisnis yang kita jalani dapat bertahan lama.