Ketentuan Peralihan SIUPL Menjadi SIUP, Permendag No. 70 Tahun 2019

Ketentuan Peralihan SIUPL Menjadi SIUP, Permendag No. 70 Tahun 2019

Sebagaimana yang tertulis pada Permendag No. 70 Tahun 2019, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/ M-DAG/ PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Permendag No. 32 Tahun 2008, beralih ke Permendag No. 70 Tahun 2019. Salah satunya adalah aturan tentang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Pada Pasal 36 disebutkan bahwa, “Perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku”.

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 4 September 2019. Maka, sejak Maret 2021 bagi perusahaan yang masih menggunakan SIUPL, wajib mengubahnya menjadi SIUP.

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999.

Yaitu, Izin Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima dan Los Pasar Lainya.

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing.

Sumber: https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli

Dengan jelas pemerintah membuat aturan sistem penjualan langsung (direct selling) ini berbeda dengan jenis pemasaran lain. Sehingga, sebagai perusahaan yang menggunakan metode ini wajib memiliki SIUP.

Seperti yang sudah kami terangkan di awal, bahwasanya kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hukumnya wajib. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUP”.

Untuk mendapatkan SIUP, Perusahaan mengajukan permohonan kepada penerbit SIUP yaitu melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pemerintah berusaha menunjukkan transparansi dalam pengurusan perizinan serta mempermudah masyarakat. OSS sendiri dibuat oleh Pemerintah untuk mempercepat birokrasi yang rentan korupsi.

Semakin singkat pemrosesan perizinan, apalagi dikelola satu pintu, akan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus izin usaha. Selain itu, konsumen dapat melihat langsung atau memeriksa langsung, apakah perusahaan sudah terdaftar atau belum.

Pentingnya izin usaha adalah pembuktian secara de facto atau tertulis bahwa perusahaan kita layak. Sehingga kembali lagi ini adalah urusan “kepercayaan” kepada konsumen untuk percaya dengan produk kita.

Sebagai perusahaan MLM atau penjualan langsung, ini merupakan tantangan bagi semuanya. Karena kepercayaan terhadap metode penjualan langsung seperti ini memerlukan “skill meyakinkan”.

Dengan adanya SIUP pada perusahaan Anda, akan membuat penjual langsung dan atau distributor dapat percaya diri. Mengapa demikian? Karena bagi mereka yang terpenting adalah bisa mempertanggung jawabkan fungsionalitas produk yang mereka pasarkan.

Sebab mereka sebenarnya mempertaruhkan kepercayaan konsumen. Karena bisa jadi, konsumen pertama mereka adalah orang terdekat yaitu keluarga. Bila produk yang mereka tawarkan tidak sesuai harapan, imbasnya kepada penjual langsung.

Mengapa urusan kepemilikan SIUP bisa sampai ke kepercayaan konsumen? Tentu saja, setiap orang yang ingin mendapat manfaat dari apa yang mereka beli. Yang pertama kali mereka pertanyaannya adalah apakah produk ini resmi, perusahaan terpercaya atau tidak.

Walaupun diluar sana, masih banyak produk yang dijual secara langsung (direct selling) tidak memiliki SIUP. Bukan berarti kita tidak perlu mengurusnya, akan tetapi perusahaan seperti itu tidak akan bertahan lama.

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki perusahaan dan menjual produknya dengan sistem penjualan langsung, segeralah mengurus permohonan SIUP. Bila Anda kesulitan dan ingin berkonsultasi, bisa gunakan jasa Layanan Kami Esoftdream.