Saat ini di Indonesia ini sudah berkembang Penjualan Langsung melalui skema Piramida. Skema piramida ini sekilas memang mirip dengan Multi Level Marketing dan sudah cukup banyak orang yang telah melibatkan dirinya sebagai anggota. Namun, lebih tepat jika disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.
Daftar Isi
Apa Itu Skema Piramida?
Skema Piramida MLM adalah suatu sistem pemasaran yang ilegal, dimana tiap anggota di lapisan yang ada di lapisan terbawah diwajibkan untuk membayar sejumlah uang ke anggota lapisan piramida diatasnya. Dana malah lebih menitik beratkan untuk mencari anggota baru. Dibandingkan untuk fokus dalam membangun bisnis dengan cara menjual produk sebanyak-banyaknya, hal inilah yang membuat skema Piramida MLM ini sudah dilarang di Indonesia, karena dianggap sebagai salah satu tindak pidana penipuan.
Sistem Piramida MLM juga menawarkan kesempatan untuk bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan sedikit usaha. Sebenarnya skema ini sudah dijalankan di beberapa negara seperti Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain.
Namun sehubungan dengan ada banyaknya pengaduan dari para anggotanya, sekarang di negara-negara tersebut sistem ini sudah diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat. Dengan menerapkan skema piramida MLM karena dianggap merugikan dan jugameresahkan masyarakat luas. Perusahaan yang menerapkan skema piramida MLM juga sudah banyak yang tutup.
Bisnis Skema Piramida MLM Di Indonesia
Pendistribusi atas barang dan jasa dengan menggunakan skema piramida ternyata mempunyai kesamaan dengan “skema ponzi” dalam dunia investasi. Yang mana pelaku mengajak investor baru dengan cara mempromosikan keuntungan yang jauh lebih tinggi dibanding dengan investasi lain. Contoh penerana skema piramida di Indonesia dilakukan oleh sebuah PT di Indonesia.
Sebuah sistem ini memuat setiap yang mencalonkan anggota diwajibkan menyetor. sejumlah uang yang dinilai merugikan masyarakat. Anggotanya yang mendaftar mengaku diiming-imingi imbalan hasil uang yang melimpah dengan berbisnis di MLM. Setelah mengirimkan biaya pendaftaran anggota diwajibkan memiliki 2 orang anggota lain sebagai kanan dan kirinya. Anggota yang baru bergabung juga ditugaskan untuk mencari 2 anggota yang baru lagi.
Setiap kelipatan 3 anggota kiri dan 3 anggota kanan nantinya akan mendapatkan keuntungan sebesar 250 dolar. Dalam proses prekrutan anggota baru juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran yang nantinya diberikan kepada perusahaan sebagai jaminan. Salah satu bisnis MLM ini sudah menerapkan money games.
Kelebihan Dan Kekurangan Skema Piramida
Oleh karena banyak sekali yang merasa dirugikan dengan sistem piramida. Sehingga skema piramida MLM ini layak dihindari karena :
- Bisa Menjerat dan menyesatkan banyak masyarakat dan orang-orang yang menjadi anggotanya, karena : bisa dikategorikan sebagai judi karena perolehan penghasilan ada diluar kontrol anggota yang berada dalam posis level bawah, selain itu pendapatan utama juga bukan berasal dari penjualan barang dan jasa, melainkan dari proses rekrutmen anggota baru dengan menggunakan sistem ini.
- Tidak membuka peluang dengan penghasilan yang merata dan adil sebagaimana mesti sesuai dengan yang ditawarkan perusahaan yang menerapkan sistem Penjualan Langsung seperti MLM. Bertindak merugikan anggota yang telah membayar biaya pendaftaran berserta paket produk yang dengan harga sangat mahal. Produk inilah yang digunakan untuk menarik dana dari anggota baru tetapi tidak diberikan pelatihan.
- Sangat merugikan masyarakat yang sudah membeli produk-produk dengan sistem piramida, karena harganya jauh diatas harga pasaran
- Sangat bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung dan kode etik yang berlaku.
- Salah satu metamorfosa dari sebuah sistem Surat Berantai yang sudah dilarang oleh banyak negara.
Ciri-Ciri Skema Piramida
Agar Anda juga lebih waspada dengan MLM yang menggunakan skema piramida, Anda juga harus mengetahui ciri-ciri dari skema piramida MLM tersebut. Diantaranya:
- Biaya pendaftaran untuk member baru dan paket produknya dibanderol dengan harga yang mahal.
- Produk yang ada biasanya lebih mahal dari harga pasaran jika dibandingkan dengan jenis produk yang sama.
- Sistemnya hampir sama dengan Multi Level Marketing, tapi tetap berbeda. contohnya, setiap member akan dibatasi hanya bisa merekrut maksimal 2 orang saja (ada batasan).
- Adanya sistem kavling, sehingga member diperbolehkan membeli lebih dari satu keanggotaan atau member.
- Bonus akan diberikan ketika berbentuk sebuah susunan piramida tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Tetapi, bonus yang diberikan tidak berdasarkan pada bertambahnya member baru yang berasal dari hasil presentasi, ataupun dari penjualan suatu produk.
- Masa keanggotaan yang tidak lama atau hanya sampai ketika sudah terbentuknya format tertentu saja. Terkecuali untuk pemasaran penjualan langsung yang ada minimal masa keanggotaan selama satu tahun sampai seumur hidup.
- Program pemasaran yang terlalu rumit, yang difokuskan hanya sampai terbentuk keanggotaan member, bukan penjualan.
Undang Undang Skema Piramida Di Indonesia
Larangan untuk melakukan kegiatan bisnis dalam bentuk skema piramida telah diatur dalam Pasal 9 UU 7/2014 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang. Pelarangan ini juga sudah tercantum dalam Pasal 21 huruf K Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung (“Permendag 70/2019”) disebutkan bahwa perusahaan yang telah memiliki surat izin usaha perdagangan dilarang melakukan kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida.
Bagi yang menerapkan skema ini dalam distribusi barang, dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu dalam Pasal 31 Permendag 70/2019, perusahaan yang menerapkan skema ini hanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan surat izin usaha perdagangan.
Mengapa Skema Piramida Dilarang di indonesia?
Bisnis yang menggunakan skema piramida memang lebih banyak membawa kerugian dibandingkan keuntungan. Sehingga bisnis dengan skema tersebut dilarang beredar di Indonesia. Beberapa alasan skema piramida MLM dilarang adalah
- Tidak diawasi oleh OJK. Bisnis skema ini biasanya membawa skema yang sama, Anda akan mendapatkan keuntungan dengan modal yang minimal. Tetapi, hal tersebut menjadi hal yang mencurigakan. Jika bisnis tersebut mempunyai skema yang hampir sama dengan investasi, namun tidak terdaftar dalam OJK sebaiknya dihindari.
- Memberikan keuntungan untuk senior. Keuntungan yang diberikan dalam skema ini didominasi oleh keuntungan rekrutmen anggota baru. Semakin banyak Anda merekrut orang, semakin banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Tetapi, untuk orang yang ada dilevel paling bawah akan mendapatkan kerugian karena tidak bisa merekrut siapapun.
Jika skema bisnis ini dilanjutkan, hanya akan merugikan orang dalam jumlah yang banyak. Sehingga pertimbangan inilah yang membuat bisnis dengan skema piramida dilarang beredar di Indonesia.
Esoftdream : Jasa Pembuatan Sistem MLM Yang Terpercaya
Dalam menjalankan sebuah bisnis MLM tentu membutuhkan sebuah perangkat untuk mempermudah komunikasi antara upline dengan downline. Sehingga, esoftdream hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut. Esoftdream adalah sebuah perusahaan jasa pembuatan software MLM yang sudah ada sejak 14 tahun yang lalu.
Memiliki pengalaman yang sangat matang memilki banyak klien dari berbagai perusahaan MLM besar di Indonesia. Selain itu tim developer Esoftdream yang handal dan berpengalaman siap melayani Anda 24 jam penuh.