Penjualan langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung. Yang bekerja atas dasar komisi atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Sistem penjualan di Indonesia dengan model seperti ini bukanlah hal baru. Kiranya sekitar tahun 90-an mulai bermunculan perusahaan yang menerapkan sistem penjualan langsung. Selanjutnya booming di tahun 2.000-an, yang kemudian muncul pro dan kontra dengan sistem penjualan seperti ini.
Mungkin sebagian masyarakat kita, sering atau bahkan sudah pernah ditawari oleh penjual langsung. Tentu saja dengan berbagai cara dan sebagian besar, cenderung tidak melakukan SOP yang benar.
Inilah yang kemudian menjadi miss persepsi antara skema penjualan langsung dengan “penipuan”. Perlu kita ketahui, ada dua jenis penjualan langsung yang kita kenal di Indonesia, yaitu Single Level Marketing (SLM) dan Multi Level Marketing (MLM).
Daftar Isi
Terdapat dua jenis penjualan langsung, yaitu;
- Single Level Marketing atau penjualan langsung secara satu tingkat. Merupakan penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
- Multi Level Marketing atau penjualan langsung multi tingkat. Merupakan penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
Kedua jenis penjualan langsung di atas memiliki perbedaan yang sangat jelas. Serta memiliki pasar yang berbeda pula, atau jenis produk yang berbeda. Mungkin yang tak asing di telinga masyarakat kita adalah MLM.
Inilah yang kemudian menjadi skema pemasaran yang kerap dihindari oleh masyarakat. Padahal bila mengacu pada Permendag No. 70 Tahun 2019, pemerintah telah mengatur distribusi barang secara langsung.
Yang mana ini dapat menjadi jaminan bahwa pemerintah berusaha melindungi konsumen. Sehingga dibuatlah aturan yang ketat, bahkan ada asosiasi yang mengawasi langsung yaitu APLI.
Dengan adanya aturan-aturan sehingga diharapkan, mengurangi resiko-resiko yang kemudian menyebabkan kerugian bagi konsumen. Sebelumnya terdapat Permendag yang mengatur sistem penjualan langsung yaitu Permendag No. 32 Tahun 2008.
Mencabut Permendag No. 32 Tahun 2008
Seiring berjalannya waktu, banyak konsumen yang mulai yakin dengan sistem penjualan langsung / MLM. Kemudian, banyak perusahaan-perusahaan MLM yang mulai tertata dengan adanya aturan seperti ini.
Meski begitu, guna untuk mencegah dan semakin memperketat regulasi sistem penjualan langsung. Kemudian, pemerintah terus memperbaharui aturan-aturan dasar dan mencabut Permendag No. 32 Tahun 2008 dan mengganti dengan yang baru.
Permendag No. 70 Tahun 2019
Mengacu pada Permendag No. 32 Tahun 2008, banyak perubahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya ialah tentang perizinan usaha di bidang penjualan langsung, yang sebelumnya perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Namun sekarang, SIUPL sudah diganti menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tertera pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUP”. Untuk mendapatkan SIUP, Perusahaan mengajukan permohonan kepada penerbit SIUP yaitu melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
Untuk mengajukan permohonan pembuatan SIUP, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SIUP. Kami siap membantu mengurus pembuatan SIUP, tanpa ribet, Anda bisa fokus untuk meningkatkan kualitas produk.
Esoftdream selain berpengalaman dalam bidang pembuatan software penjualan langsung. Kami juga sudah bekerja sama untuk menciptakan dunia bisnis MLM yang lebih sehat, sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya aturan-aturan yang ketat seperti ini, membuat bisnis MLM memiliki arah yang jelas. Kemudian akan ada banyak penjual langsung yang menerapkan skema penjualan langsung yang benar.
Bila mereka (penjual langsung) mengikuti regulasi, maka akan membuat bisnis MLM yang sebelumnya sudah dicap “buruk”. Akan menjadi lebih baik, dimana terjadi bisnis yang menguntungkan antara konsumen dengan penjual.