Bagaimana MLM Menurut Islam?

MLM menurut Islam akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini. Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa itu bisnis MLM atau Multi Level Marketing?

MLM merupakan bisnis dengan cara pemasaran yang berjenjang dimana tenaga penjual juga akan mendapatkan penghasilan dari penjualan sales lain yang mereka rekrut ke dalam sistem bisnis MLM ini. Sales yang direkrut oleh seseorang ini dikenal dengan sebutan ‘downline’.

Mlm Yang Halal Menurut Islam

Hukum MLM dalam Islam

Dalam hukum Islam sendiri, bisnis termasuk dalam kategori muamalat. Dimana dalam hukum muamalat, semuanya boleh dilakukan kecuali ada dalil atau prinsip yang jelas-jelas melarangnya.

Membahas mengenai MLM, para ulama Islam memahami bahwa perkembangan dunia bisnis sangatlah dinamis dan cepat sesuai dengan perkembangan zaman.

Dengan hukum muamalat di atas, Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk berinovasi dan berimprovisasi dalam dunia perdagangan atau bisnis. Namun, Islam memiliki prinsip-prinsip yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam dalam pengembangan bisnis.

Prinsip-prinsip Islam dalam pengembangan adalah harus terbebas dari hal-hal dibawah ini, yaitu:

  1. Dharar atau dalam bahasa diartikan sebagai bahaya.
  2. Jahalah atau dalam bahasa diartikan sebagai ketidakjelasan.
  3. Zhulm atau dalam bahasa diartikan sebagai sesuatu hal yang merugikan.

Dari pembahasan di atas, maka MLM menurut Islam sendiri diperbolehkan dalam Islam asalkan terbebas dari tiga prinsip di atas.

mlm menurut islam

Bisnis MLM Menurut Islam

Memahami mengenai bisnis MLM secara Islam memang perlu memasukkan prinsip dan dalil Islam dalam mengatur sistematika perdagangan. Dalam hukum Islam, bisnis yang berjalan harus terbebas dari:

  1. Maysir atau dalam bahasa diartikan sebagai judi.
  2. Riba atau dalam bahasa diartikan sebagai pemberian atau menarik bunga dari konsumen.
  3. Gharar atau dalam bahasa diartikan sebagai penipuan.
  4. Haram.
  5. Bathil atau dalam bahasa artinya adalah tidak berfaedah.

Jika ingin membuka bisnis MLM, maka Anda harus memastikan bahwa hukum bisnis MLM menurut Islam tersebut berjalan tanpa adanya hal-hal yang sudah disebutkan diatas.

Mlm Dalam Islam Halal Atau Haram

MLM yang Halal Menurut Islam

Selain dalam membuat, menjalankan, dan mengembangkan bisnis MLM dengan menghindari beberapa hal diatas agar sesuai syariat Islam, dalam Islam juga diajarkan bahwa harus berdagang atau berbisnis secara halal.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia sendiri sudah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan syarat MLM yang diperbolehkan atau halal menurut Islam yaitu fatwa No. 75/DSN MUI/VII/2009. Beberapa syarat MLM yang halal menurut fatwa tersebut diantaranya adalah:

  1. Terdapat objek transaksi ril baik barang atau jasa yang diperjualbelikan oleh penjual dan pembeli.
  2. Barang dan jasa yang diperjualbelikan atau ditawarkan tidak mengandung bahan yang diharamkan atau digunakan untuk sesuatu yang haram.
  3. Transaksi yang dilakukan dalam proses jual beli tidak mengandung unsur riba, dzulm, maksiat, maysir, dan gharar.
  4. Tidak ada mark-up atau kenaikan harga jual barang atau jasa secara berlebihan.
  5. Besaran komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada setiap anggotanya harus berdasarkan prestasi kinerja yang berhubungan langsung dengan hasil penjualan produk baik secara nilai atau volume produk yang berhasil dijual.
  6. Bonus penjualan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya dan sesuai dengan akad dimana sudah ditetapkan oleh perusahaan dari awal.
  7. Tidak diperbolehkan adanya pemberian bonus atau komisi kepada anggota tanpa adanya penjualan barang atau jasa.
  8. Semua pemberian bonus dan komisi oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra. Ighra adalah daya tarik yang luar biasa sehingga orang lalai terhadap kewajibannya demi memperoleh bonus atau komisi.
  9. Tidak diperbolehkan adanya ketidakadilan dan eksploitasi dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota selanjutnya.
  10. Segala sistem perekrutan dan pembagian penghargaan dana tidak bertentang dengan syariah, akhlak, dan aqidah dalam Islam.
  11. Semua mitra usaha yang melakukan kegiatan perekrutan anggota wajib melakukan pengawasan dan pembinaan anggota tersebut.
  12. Tidak melakukan kegiatan yang disebut money game.

Mau Bikin Software Untuk Bisnis MLM Anda? Hubungi CS Kami Sekarang Juga

Sistem MLM dalam Islam

Berbicara mengenai MLM menurut Islam pastinya juga akan membahas mengenai bagaimana sistem kerja MLM yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pada intinya, sistem operasional bisnis MLM yang diperbolehkan menurut Islam adalah sistem akadnya harus memenuhi semua rukun dan kaedah jual beli barang atau jasa dalam hukum Islam.

Selain itu, semua kegiatan operasional, corporate culture, kebijakan, dan sistem akuntansi atau pembukuan keuangan harus sesuai dengan syariah Islam.

MLM dalam Islam Halal Atau Haram?

Penentuan apakah MLM halal atau haram dalam Islam harus melihat sejauh mana penerapan syariah Islam dalam segala aspek bisnis tersebut. Bukan hanya dilihat apakah bisnis tersebut memiliki label halal atau haram.

Bisnis MLM identik dengan melakukan jual beli baik barang atau jasa. Banyak ulama berpendapat bahwa jika akadnya baik secara jual beli, MLM bisa dikatakan halal. Akad jual beli disini meliputi rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

Akad

Rukun akad jual beli dalam Islam sendiri merupakan suatu hal yang harus dipenuhi atau harus ada sebelum melakukan proses jual beli. Berikut beberapa rukun akad jual beli dalam Islam:

1. Pengucapan Akad

Pengucapan akad yang dimaksud disini adalah penjual sudah menyetujui apa yang diminta oleh pembeli. Dan jika barang atau jasa sudah diberikan oleh penjual, maka pembeli wajib membayar sejumlah uang yang sudah disepakati.

2. Penjual dan Pembeli

Rukun yang kedua adalah harus adanya pihak penjual dan pembeli dalam proses jual beli.

3. Objek

Objek merupakan barang atau jasa yang diperjualbelikan dan terjamin halal.

Bisnis Mlm Menurut Islam

Syarat Sah

Selain rukun, syarat sah MLM menurut Islam dengan akad jual beli sesuai dengan syariat Islam berhubungan dengan syarat sah akad jual beli dalam Islam. Syarat sah tersebut diantaranya adalah:

1. Keikhlasan Penjual dan Pembeli

Dalam sebuah akad jual beli, baik penjual atau pembeli harus ikhlas dalam melakukan semua proses transaksi. Dalam Islam, wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa tidak ada orang yang terpaksa dalam proses transaksi.

2. Penjual dan Pembeli Memenuhi Syarat Jual Beli

Dalam proses jual beli sesuai syariat Islam, terdapat syarat yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli. Syarat tersebut adalah:

  • Semua pihak bukanlah hamba sahaya dan sudah merdeka atas keinginan dan kebutuhannya sendiri.
  • Sudah cukup umur serta mengerti dan memahami mengenai harta.
  • Semua pihak haruslah orang yang memiliki akal sehat.

3. Halal

Halal yang dimaksud disini adalah barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah halal dan tidak dilarang oleh Islam.

Membuat bisnis MLM sendiri yang sesuai dengan syariat Islam agar terjamin kehalalannya memang cukup rumit terutama bagi pebisnis pemula. Namun, Anda tidak perlu khawatir terdapat jasa yang sudah berpengalaman dalam membuat bisnis MLM yang sesuai dengan hukum Islam.

Sistem Mlm Dalam Islam

Penyedia jasa tersebut adalah esoftdream.net. Mereka merupakan perusahaan penyedia software MLM yang terintegrasi sehingga bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda yang masih kebingungan untuk memulai bisnis MLM yang sesuai dengan syariat Islam.

Mau Bikin Software Untuk Bisnis MLM Anda? Hubungi CS Kami Sekarang Juga