Sesuai dengan Permendag No. 70 Tahun 2019, pemerintah dengan tegas melarang Skema Piramida. Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 huruf (k) Perusahaan dilarang “membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida;”
Hal ini senada dengan keresahan yang dialami oleh masyarakat sebelum peraturan ini dibuat. Pada saat itu, banyak konsumen yang merasa dirugikan atas jaringan Skema Piramida ini.
Itulah yang kemudian membuat pemerintah segera membuat regulasi yang ketat. Mengatur bagaimana perusahaan Penjualan Langsung, tidak boleh menggunakan Skema Piramida pada rencana pemasarannya.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Sebab dalam skema ini, memiliki unsur memperoleh keuntungan tanpa adanya penjualan. Nah, kalimat-kalimat yang kerap diucapkan pada saat presentasi.
Dimana, ayo gabung sekarang, Anda akan mendapatkan keuntungan berlipat dengan hanya bergabung sebagai member. Cukup menjual satu produk, kemudian Anda akan mendapatkan keuntungan berlipat, tanpa menjual produk lagi.
Tentu kalimat-kalimat tersebut sangat menggiurkan, serta mempengaruhi siapa saja. Siapa yang tidak ingin cepat untung, langsung balik modal, dan cepat kaya? Saya, rasa semua orang ingin seperti itu, namun lupa ada proses yang harus dilakukan.
Daftar Isi
Apa saja yang termasuk ke dalam Skema Piramida?
Pada pasal Pasal 30, lebih rinci memberikan kriteria, perusahaan yang menggunakan Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf k memiliki kriteria yang meliputi:
- Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung;
- menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan identitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 (satu) kali; atau
- Program Pemasaran (Marketing Plan) menghasilkan Komisi dan/atau Bonus ketika Perusahaan tidak melakukan penjualan Barang.
Mari kita uraikan apa saja yang dimaksud dengan butir-butir Pasal 30 tersebut;
- Pasal 30 huruf (a). Bagi perusahaan yang memberikan Komisi dan atau Bonus, dari iuran anggota, atau saat merekrut Penjual Langsung. Hal ini dilarang, karena perusahaan sebagaimana yang dimaksud, tidak mengambil keuntungan dari hal ini.
- Pasal 30 huruf (b). Perusahaan tidak boleh membiarkan adanya duplikasi kepemilikan hak usaha. Artinya setiap Anggota dengan KTP atau identitas, hanya boleh sekali mendaftar, tidak boleh lebih dari 1 (satu) kali.
- Pasal 30 huruf (c). Setiap perusahaan dilarang membuat program pemasaran yang menghasilkan Komisi dan Bonus, padahal perusahaan tidak melakukan penjualan barang.
Dari uraian tersebut diatas, semakin memperjelas bahwa sesungguhnya Skema Piramida ini berbahaya. Dalam artian bila adanya keuntungan atau komisi yang didapat, seharusnya sesuai dengan kerja keras Penjual Langsung.
Sehingga kemudian, bagaimana dengan skema penjualan atau jaringan yang lain? Sampai saat aturan ini dibuat, skema selain Piramida masih dapat diterapkan. Tentu saja, skema-skema tersebut masih mengandung unsur saling menguntungkan.
Baik itu konsumen maupun Penjual Langsung, karena yang utama pada sistem Penjualan Langsung ini adalah transaksi jual beli Langsung. Maka, keuntungan bisa langsung dirasakan oleh Penjual Langsung, tanpa perantara yang kemudian menaikan harga.
Pemberian komisi, reward, bonus, dari perusahaan merupakan upaya meningkatkan semangat Penjual Langsung. Dengan demikian akan ada ekosistem pemasaran yang sehat, tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
Dengan adanya larangan ini, membuat Konsumen akan dilindungi serta Penjual Langsung. Diharapkan kedepan, akan menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai Penjual Langsung. Dan menjadikan bisnis ini, bisnis yang ramah dan sehat seperti sebagaimana yang diharapkan dengan aturan ini.
Lalu bagaimana dengan Perusahaan?
Sebagai seorang produsen utama, atau dalam konteks ini Perusahaan Penjualan Langsung. Wajib memiliki master plan yang strategis, karena dengan adanya aturan ini, menutup celah. Mereka yang ingin cepat kaya tanpa usaha, atau memperoleh keuntungan hanya dengan menjual satu buah produk.
Itu artinya, harus ada sistem yang membuat itu semua tidak terjadi. Menutup adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan Penjual Langsung atau Distributor. Aturan-aturan tersebut harus jelas tertulis pada Kode Etik perusahaan dan Rencana Pemasaran.
Dengan adanya sistem atau program yang mengatur itu semua, termasuk menghitung bonus, dan database Penjual Langsung. Anda bisa menggunakan jasa Layanan Kami, untuk mendevelop software yang tepat untuk perusahaan Anda.